Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Strategi penguatan sistem perkotaan dan sinergi hubungan fungsional kota–desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. mendukung percepatan perkembangan PKSN agar dapat setara dengan perkembangan wilayah negara tetangga;
b. memantapkan peran pusat-pusat kegiatan yang sudah berkembang dan mengembangkan pusat-pusat kegiatan baru yang melayani kawasan perbatasan;
c. meningkatkan keterkaitan kawasan perkotaan, antara PKN, PKSN, PKW, dan PKL;
d. mendorong pengembangan kawasan koridor perkotaan baru Tarakan - Tanjung Selor; dan
e. mengembangkan Kota Tanjung Selor sebagai pusat Pemerintahan Provinsi yang didukung dengan fungsi-fungsi pelayanan perkotaan.
Koreksi Anda
