Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya sebagai zona penyangga disesuaikan dengan dukungan fungsi pertahanan dan keamanan di sekitar fasilitas dan infrastruktur PKSN; dan
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif pada zona penyangga fasilitas dan infrastruktur PKSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
