Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pintu gerbang internasional, serta simpul transportasi di kawasan perbatasan negara dengan Negara Malaysia;
b. mengembangkan sistem jaringan prasarana utama berupa transportasi darat, sungai, dan udara yang menghubungkan kawasan perbatasan dengan pusat-pusat kegiatan wilayah;
c. mengembangkan sistem jaringan prasarana lainnya berupa energi, listrik, sumber daya air, dan komunikasi;
d. meningkatkan sinergi sosial dan ekonomi antara kawasan perbatasan dengan pusat kegiatan dan/atau kawasan strategis lainnya yang terdekat; dan
e. mengintegrasikan kawasan ekonomi produktif pendukung sistem permukiman dengan kawasan berfungsi lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan.
Koreksi Anda
