Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi: a. Jembatan Timbang Karang Joang Kilometer 17 di Kota Balikpapan; b. Jembatan Timbang Kuaro dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Paser di Kabupaten Paser; c. Jembatan Timbang Labanan Kilometer 7 di Kabupaten Berau; d. Jembatan Timbang Resak di Kabupaten Kutai Barat; e. Jembatan Timbang Sangkimah, Jembatan Timbang Bengalon, dan Jembatan Timbang Tepian Langsat di Kabupaten Kutai Timur; dan f. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Samboja di IKN. (2) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda