Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Teks Saat Ini
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A; dan
b. terminal penumpang tipe B.
(2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Terminal Batu Ampar di Kota Balikpapan;
b. Terminal Samarinda Seberang di Kota Samarinda;
c. Terminal Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
dan
d. Terminal WP IKN Timur 1 di IKN.
(3) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Terminal Timbau di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Terminal Rinding/Terminal Terpadu Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
c. Terminal Sangatta dan Terminal Marga Mulia di Kabupaten Kutai Timur;
d. Terminal Sei Kunjang dan Terminal Lempake di Kota Samarinda;
e. Terminal Bontang di Kota Bontang;
f. Terminal Janju di Kabupaten Paser;
g. Terminal Melak di Kabupaten Kutai Barat;
h. Terminal WP Simpang Samboja di IKN; dan
i. Terminal WP KIPP di IKN.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
