Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; d. terminal barang; e. jembatan timbang; dan f. jembatan.
Koreksi Anda