Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. terminal barang;
e. jembatan timbang; dan
f. jembatan.
Koreksi Anda
