Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah terdiri atas: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya. (2) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kawasan rawan bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. (3) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Wilayah dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda