Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d berupa rencana meliputi:
a. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Tenggarong Seberang dan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Loa Janan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Manggar di Kota Balikpapan;
c. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Kawasan Perkotaan Bontang; dan
d. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Samboja di IKN.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
