Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi: a. SPAM Regional Kota Bontang Sistem Bendali Sukarahmat termasuk SPAM perpipaan bawah Laut Pulau Melahing; b. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Sepaku Semoi; c. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Mahakam dan Rencana Waduk Batu Lepek; d. SPAM Regional Sistem Long Kali; e. SPAM Regional Sistem Indominco; f. SPAM Regional Penajam Paser Utara Sistem Bendung Telake; dan g. SPAM Strategis Maloy. (2) Ketentuan mengenai SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda