Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Teks Saat Ini
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi:
a. SPAM Regional Kota Bontang Sistem Bendali Sukarahmat termasuk SPAM perpipaan bawah Laut Pulau Melahing;
b. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Sepaku Semoi;
c. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Mahakam dan Rencana Waduk Batu Lepek;
d. SPAM Regional Sistem Long Kali;
e. SPAM Regional Sistem Indominco;
f. SPAM Regional Penajam Paser Utara Sistem Bendung Telake; dan
g. SPAM Strategis Maloy.
(2) Ketentuan mengenai SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
