Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. jaringan tetap; b. infrastruktur jaringan tetap; dan c. jaringan bergerak. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. saluran kabel serat optik berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan b. saluran kabel bawah Laut meliputi Koridor: 1. Mamuju-Balikpapan; 2. Sangatta-Palu atau Donggala; 3. Berau-Berau; 4. Balikpapan-Doda (Sulawesi Barat); dan 5. Penajam-WP Balikpapan. (3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota. (4) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Telekomunikasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda