Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. terminal gas Tanjung Santan, terminal Liquefied Natural Gas Sambera, dan tangki timbun (2 unit) di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. tangki timbun (1 unit) di Kabupaten Berau;
c. tangki timbun (1 unit) dan fasilitas coal to methanol di Kabupaten Kutai Timur;
d. tangki timbun (1 unit), kilang Liquefied Petroleum Gas dan refinery unit-V (Refinery Development Master Plan) di Kota Balikpapan;
e. tangki timbun (2 unit), terminal bahan bakar minyak, Samarinda Powerplan, depo bahan bakar minyak Patra Niaga di Kota Samarinda; dan
f. kilang Liquefied Natural Gas dan Liquefied Petroleum Gas, dan kilang minyak Bontang di Kota Bontang.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jaringan minyak dan gas bumi di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Berau, IKN, dan Perairan Pesisir Selat Makassar; dan
b. pipa bawah Laut meliputi koridor:
1. Bontang-Offshore;
2. Kutai Kartanegara-Offshore Eni;
3. Muara Delta Mahakam-Pesisir Delta Mahakam;
4. Sepinggan-Offshore;
5. Sepinggan-Pesisir Sepinggan;
6. Sepinggan/Balikpapan-Offshore; dan
7. Tanjung Jumala-Offshore Teluk Balikpapan.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, dan IKN;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Kabupaten Kutai Kartanegara;
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang;
f. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda;
g. Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang;
h. Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid di Kabupaten Mahakam Ulu;
i. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Kutai Timur;
j. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur; dan
k. pembangkit tenaga listrik lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(8) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. Bukuan-Sambutan;
b. Bontang (Teluk Pandan)-Sangatta;
c. Bukit Biru-Kota Bangun;
d. Embalut-Incomer PLTU CFK;
e. Harapan Baru-Bukuan;
f. Harapan Baru-Tengkawang;
g. Karangjoang-Harapan Baru;
h. Karangjoang-Kariangau;
i. Kuaro-Tanah Grogot;
j. Embalut-Bukit Biru;
k. Muara Badak-Teluk Pandan;
l. Manggarsari-Industri;
m. Manggarsari-Karangjoang;
n. Muara Jawa-Bukuan;
o. Petung-Kuaro;
p. Petung-PLTU Kariangau;
q. Senipah-Margasari;
r. Sambutan-Muara Badak;
s. Tanjung-Kuaro;
t. Tengkawang-Embalut;
u. New Balikpapan-Kariangau;
v. New Samarinda-Sambera;
w. Sangatta-Maloy;
x. PLTMG Bangkanai-Melak;
y. Tanjung Redeb-Talisayan;
z. Palaran-Senipah;
aa. Melak-Kota Bangun;
bb. Muara Wahau-Tanjung Redeb;
cc. Muara Wahau-Sepaso;
dd. Maloy-Kobexindo;
ee. New Samarinda-Embalut;
ff. Lati-Tanjung Redeb;
gg. Tanjung Redeb-Tanjung Selor; dan hh. jaringan transmisi tenaga listrik lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi:
a. Gardu Induk (GI) Kuaro, GI Grogot, GI Komam (Batu Sopang), dan GI Longikis di Kabupaten Paser;
b. GI Embalut, GI Tenggarong/Bukit Biru, GI Sambera/Muara Badak, GI Kota Bangun, GI Sanga- Sanga, GI Kembang Janggut dan Gardu Induk Ekstra Tinggi Embalut di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. GI Tanjung Redeb dan GI Lati di Kabupaten Berau;
d. GI Melak (arah Ujoh Bilang) di Kabupaten Kutai Barat;
e. GI Sangatta, GI Sepaso, GI Muara Wahau (arah Muara Bengkal), GI Bontang/Teluk Pandan, dan GI Maloy, di Kabupaten Kutai Timur;
f. GI Petung di Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. GI Gunung Malang/Industri, GI Batakan/Manggar Sari, GI Karang Joang/Giri Rejo, GI Kariangau, dan GI New Balikpapan di Kota Balikpapan;
h. GI Harapan Baru, GI Sambutan, GI Bukuan, GI Tengkawang, GI Sei Keledang, dan GI New Samarinda di Kota Samarinda;
i. GI Muara Jawa, GI Senipah, dan GI Samboja di IKN;
dan
j. gardu induk lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Rincian infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(12) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Energi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(13) Dalam hal, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan bidang energi dan sumber daya mineral serta belum termuat dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
