Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PKN; b. PKW; c. PKSN; dan d. PKL. (2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai: a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional; b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau hasil pertanian, perikanan, dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi; c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi; dan/atau d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan. (3) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Balikpapan, Tenggarong, Samarinda, dan Bontang; dan b. IKN. (4) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai: a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN; b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau hasil pertanian, perikanan, dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa Kabupaten; c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa Kabupaten; dan/atau d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi ekonomi kelautan nasional. (5) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Tana Paser di Kabupaten Paser; b. Sendawar di Kabupaten Kutai Barat; c. Sangatta di Kabupaten Kutai Timur; dan d. Tanjung Redeb di Kabupaten Berau. (6) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai: a. pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaaan lintas batas dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; b. pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan Wilayah sekitarnya; dan/atau c. pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan sekitarnya. (7) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi Long Pahangai dan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu. (8) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebagai: a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau dan pusat pertanian, perikanan, dan jasa yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan; b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan; dan/atau c. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi ekonomi kelautan lokal. (9) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. Batu Kajang, Kuaro, Long Ikis, dan Kerang di Kabupaten Paser; b. Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Badak, dan Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara; c. Talisayan, Sido Bangen, Tanjung Batu, dan Tepian Buah di Kabupaten Berau; d. Tanjung Isuy, Linggang Bigung, dan Bongan di Kabupaten Kutai Barat; e. Muara Bengkal, Muara Wahau, dan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur; f. Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan g. Ujoh Bilang, Long Hubung, dan Tiong Ohang di Kabupaten Mahakam Ulu. (10) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan pusat pertumbuhan kelautan terdiri atas: a. pelabuhan perikanan di Kabupaten Berau dan IKN; b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN; dan c. sentra industri maritim di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. (11) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Pusat Permukiman dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda