Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
a. melakukan kegiatan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan melakukan kegiatan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan, pekerjaan, dan/atau penjualan jasa; dan
c. menyimpan uang pada suatu bank atau Lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
