Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD selaku PA atas usul Bendahara Pengeluaran dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu administrasi keuangan Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
(3) Tugas Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. membantu dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; dan
b. membantu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban secara administratif dan fungsional.
Koreksi Anda
