Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA karena pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), PA MENETAPKAN PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD. (2) Penetapan PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas pertimbangan: a. besaran anggaran yang berlaku untuk biro pada Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah; b. rentang kendali dan/atau lokasi; c. dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; b. menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu. (4) PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya; b. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; c. menyiapkan SPM; d. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya; e. melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan f. menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus. (5) Dalam melaksanakan tugas PPK-Unit SKPD, KPA dapat menunjuk satu atau lebih Penguji dokumen administrasi dengan mempertimbangkan: a. jumlah PPTK; dan. b. jumlah Kegiatan. (6) Jumlah Penguji dokumen administrasi yang membantu PPK-Unit SKPD, tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. (7) PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SKPD. (8) Kepala Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD.
Koreksi Anda