Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD selaku PA MENETAPKAN PPK SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
(2) PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijabat oleh Sekretaris pada SKPD.
(3) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b. menyiapkan SPM;
c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta melakukan verifikasi atas laporan kegiatan dan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan yang diajukan oleh PPTK;
d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
e. menyusun laporan keuangan SKPD.
(4) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK.
(5) Dalam melaksanakan tugas PPK-SKPD, PA dapat menunjuk satu atau lebih Penguji dokumen administrasi dengan mempertimbangkan:
a. jumlah PPTK; dan
b. jumlah Kegiatan.
(6) Jumlah Penguji dokumen administrasi yang membantu PPK-SKPD tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK.
Koreksi Anda
