Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan oleh Gubernur.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD di lingkungan SKPD.
(4) Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pejabat struktural satu tingkat di bawah kepala Unit SKPD di lingkungan Unit SKPD.
(5) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Gubernur.
Koreksi Anda
