Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK yang ditunjuk oleh PA/KPA bertanggung jawab kepada PA/KPA. (4) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan atasan langsung pejabat yang bersangkutan. (5) Dalam hal PPTK membantu tugas dan wewenang PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya. (6) Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), antara lain: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan SKPD/Unit SKPD; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan SKPD/Unit SKPD; c. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. d. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa;
Koreksi Anda