Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit SKPD selaku KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berlaku juga pada unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) KPA pada unit organisasi yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. menandatangani surat perintah membayar;
d. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang dipimpinnya;
f. MENETAPKAN pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
g. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
(3) KPA pada unit organisasi yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku juga bagi rumah sakit daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Koreksi Anda
