Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA dapat melimpahkan Sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali. (3) Pertimbangan besaran anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SKPD yang mengelola besaran anggaran kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Gubernur. (4) Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SKPD yang membentuk cabang dinas dan/atau Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD. (6) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (7) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA memiliki kewenangan: a. memerintahkan pembayaran dengan menandatangani SPM-TU dan SPM-LS; dan b. MENETAPKAN PPTK dan PPK-Unit SKPD. (8) Dalam hal pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) KPA bertanggung jawab kepada PA.
Koreksi Anda