Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PA dapat melimpahkan Sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Pertimbangan besaran anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SKPD yang mengelola besaran anggaran kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SKPD yang membentuk cabang dinas dan/atau Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD.
(6) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA memiliki kewenangan:
a. memerintahkan pembayaran dengan menandatangani SPM-TU dan SPM-LS; dan
b. MENETAPKAN PPTK dan PPK-Unit SKPD.
(8) Dalam hal pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) KPA bertanggung jawab kepada PA.
Koreksi Anda
