Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pengelolaan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
d. melaksanakan fungsi BUD; dan
e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. MENETAPKAN SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
(3) Dalam hal SKPKD selaku PPKD tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah, pelaksanaan tugas pemungutan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan daerah.
(4) Dalam hal pengelolaan pendapatan daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan daerah melaksanakan tugas PPKD dan fungsi BUD bidang pendapatan.
Koreksi Anda
