Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas; Lampiran 1.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran 1.2 : Rincian APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran 1.3 Lampiran 1.4 b. Lampiran II c. Lampiran III d. Lampiran IV e. Lampiran V f. Lampiran VI g. Lampiran VII h. Lampiran VIII i. Lampiran IX j. Lampiran X k. Lampiran XI 1. Lampiran XII m. Lampiran XIII n. Lampiran XIV o. Lampiran XV p. Lampiran XVI q. Lampiran XVII r. Lampiran XVIII s. Lampiran XIX t. Lampiran XX u. Lampiran XX. 1 v. Lampiran XX.2 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas laporan keuangan; Daftar rekapitulasi piutang daerah; Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; Daftar penyertaan modal (investasi) Pemerintah daerah; Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar rekapitulasi aset tetap; Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pengerjaan; Daftar rekapitulasi aset lainnya; Daftar dana cadangan daerah; Daftar kewajiban jangka pendek; Daftar kewajiban jangka panjang; Daftar Sub Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah terdiri atas; Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik daerah/Perusahaan Daerah; Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Koreksi Anda