Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp230.600.000.000, yang terdiri atas:
a. Pembentukan dana cadangan;
b. Penyertaan modal daerah;
c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. Pemberian pinjaman daerah; dan
e. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp100.000.000.000.
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp130.600.000.000.
Koreksi Anda
