Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp598.052.108.600, yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. Pencairan dana cadangan;
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. Penerimaan pinjaman daerah;
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan
f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp598.052.108.600.
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp0.
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0.
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp0.
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0.
jdih.kalteng.go.id
(7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0.
Koreksi Anda
