Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp993.153.086.114, yang terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil; dan
b. Belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp961.453.086.114.
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp31.700.000.000.
Koreksi Anda
