Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp1.065.250.000, yang terdiri atas:
a. Pendapatan hibah;
b. Dana darurat;
c. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.065.250.000
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0
Koreksi Anda
