Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat dilakukan oleh keluarga dan atau lingkungan dengan berbasis budaya. (2) Pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri dengan pemahaman dan penerapan pendidikan berbasis budaya.
Koreksi Anda