Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat dilaksanakan antara lain melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. kegiatan kebudayaan;
c. sosialisasi/ seminar/ lokakarya/bimbingan teknis;
d. peringatan Hari Lahir Pancasila; dan
e. kegiatan lain yang mendukung Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
