Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat melibatkan: a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. instansi/lembaga vertikal/Lembaga lainnya; dan/atau c. Masyarakat. (2) Pelibatan pihak dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Wawasan Kebangsaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (4) Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (5) Ketentuan mengenai kepengurusan, tugas dan masa kerja Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kalteng.go.id
Koreksi Anda