Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 7 Agustus 2023 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd SUGIANTO SABRAN Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 7 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd NURYAKIN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: (4-127/2023) jdih.kalteng.go.id
Koreksi Anda