Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan Penetapan status Cagar Budaya dan peringkat Cagar Budaya ke dalam Register Nasinoal untuk dilakukan pencatatan. (2) Pencatatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat jdih.kalteng.go.id (1) dilakukan untuk memperoleh nomor Register Nasional dari Menteri.
Koreksi Anda