Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau daerah, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal12.
Koreksi Anda