Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian kegiatan; d. denda administratif; dan e. pencabutan izin usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda