Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Daerah.
(2) Susunan Keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur.
b. Wakil Ketua 1 : Wakil Gubernur.
c. Wakil Ketua 2 : Sekretaris Daerah.
d. Wakil Ketua 3 : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
e. Sekretaris/Ketua Pelaksana Harian:
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
jdih.kalteng.go.id
f. Anggota : 1. Unsur Perangkat Daerah/Vertikal di daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan.
2. Unsur Kepolisian Daerah.
3. Unsur Korem 102/Panju Panjung Kalimantan Tengah.
4. Unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah; dan
c. menyusun laporan penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
(4) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
