Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dan huruf c meliputi:
a. peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. kampanye anti Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. pelaporan adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya.
Koreksi Anda
