Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a meliputi:
a. menanamkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan etika moral kepada anak mulai dari usia dini;
b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak;
c. mengawasi perilaku dan tindakan anak di dalam maupun di luar rumah; dan jdih.kalteng.go.id
d. memberikan edukasi dan informasi yang benar kepada anggota keluarga mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda
