Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. ketertiban dan keamanan;
d. perlindungan;
e. pengayoman;
f. kemanusiaan;
g. nilai-nilai ilmiah; dan
h. kearifan lokal.
(2) Tujuan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada Masyarakat;
b. menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Masyarakat mengenai bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. melakukan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. melakukan Pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
e. menjamin pengaturan upaya Rehabilitasi Medis terhadap Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(3) Ruang lingkup pengaturan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi:
a. antisipasi dini;
b. penanganan;
c. partisipasi masyarakat;
d. kelembagaan;
e. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f. sanksi administatif; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
