Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peringkat Cagar Budaya perlu diubah, Gubernur dapat melakukan perubahan berupa: a. kenaikan peringkat; atau b. koreksi peringkat (2) Perubahan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil evaluasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan/atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota; atau jdih.kalteng.go.id b. usulan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota (3) Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Provinsi apabila memenuhi syarat: a. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas Kabupaten/Kota; b. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah Provinsi; c. langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Provinsi; d. sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah Kabupaten/Kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau e. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
Koreksi Anda