Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peringkat Cagar Budaya perlu diubah, Gubernur dapat melakukan perubahan berupa:
a. kenaikan peringkat; atau
b. koreksi peringkat
(2) Perubahan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil evaluasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan/atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota; atau jdih.kalteng.go.id
b. usulan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota
(3) Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Provinsi apabila memenuhi syarat:
a. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas Kabupaten/Kota;
b. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah Provinsi;
c. langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Provinsi;
d. sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah Kabupaten/Kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat;
dan/atau
e. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
Koreksi Anda
