Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Setelah Cagar Budaya tercatat dalam Register Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Gubernur menerbitkan:
a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan
b. surat keterangan Kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik Cagar Budaya dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkan.
(3) Surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah sesuai dengan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya.
(4) Dalam hal terdapat Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Gubernur menerbitkan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya yang baru.
(5) Selain menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur menyerahkan juga salinan keputusan peringkat Cagar Budaya.
Koreksi Anda
