Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda