Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya. (2) Apabila Pemerintah Daerah belum memiliki Ahli Cagar Budaya bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tugas dan fungsi Tim Ahli Cagar Budaya dilaksanakan olehTim Ahli Cagar Budaya Nasional. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. (4) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi. (5) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang membidangi Cagar Budaya. (6) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya. jdih.kalteng.go.id (7) Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan, dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Koreksi Anda