Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bekerjasama dengan setiap orang dalam melakukan pendaftaran Cagar Budaya. (2) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Cagar Budaya yang berada pada 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih atau ditemukan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil. (3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.
Koreksi Anda