Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bekerjasama dengan setiap orang dalam melakukan pendaftaran Cagar Budaya.
(2) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Cagar Budaya yang berada pada 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih atau ditemukan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil.
(3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.
Koreksi Anda
