Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan pengkajian terhadap temuan tersebut.
Koreksi Anda