Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Benda Cagar Budaya dapat: a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia; b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan c. merupakan kesatuan atau kelompok.
Koreksi Anda