Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Cagar Budaya ditujukan untuk menentukan peringkat Cagar Budaya. (2) Kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Koreksi Anda