Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
(2) Tugas Pelestarian dan Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan, melaksanakan dan mengawasi Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dengan memperhatikan kemampuan dan potensi wilayah;
jdih.kalteng.go.id
b. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat;
c. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
d. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
e. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
f. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
g. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
h. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana; dan
i. mengalokasikan anggaran dalam upaya pelestarian Cagar Budaya.
Koreksi Anda
