Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh pemilik dengan cara:
a. diwariskan;
b. dihibahkan;
c. ditukarkan;
d. dihadiahkan;
e. dijual; dan/atau
f. ganti rugi.
(2) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
(3) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2), hanya boleh dilakukan kepada:
a. warga negara republik INDONESIA;
b. masyarakat INDONESIA; dan
c. Badan.
(4) Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
(5) Persetujuan pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan apabila:
a. jelas status dan kepemilikannya; dan
b. ada dokumen pendukunglainnya.
Koreksi Anda
