Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab; b. Kriteria Cagar Budaya; c. penemuan dan pencarian; d. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; e. Register Cagar Budaya; f. Pelestarian; g. Pengelolaan; h. pembinaan, penghargaan dan pengawasan; i. pembiayaan; j. sumber daya pengelolaan Cagar Budaya; k. Juru Pelihara; l. penguatan organisasi; m. penyidikan; dan n. Ketentuan pidana.
Koreksi Anda