Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Teks Saat Ini
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan:
a. melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia;
b. mempertahankan kearifan lokal;
c. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
d. memperkuat kepribadian bangsa;
e. mempromosikan warisan budaya daerah;
f. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
g. dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda
