Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan: a. melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia; b. mempertahankan kearifan lokal; c. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; d. memperkuat kepribadian bangsa; e. mempromosikan warisan budaya daerah; f. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan g. dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda