Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhinneka Tunggal Ika; c. Kenusantaraan; jdih.kalteng.go.id d. Keadilan; e. Ketertiban dan kepastian hukum; f. Kemanfaatan; g. Keberlanjutan; h. Partisipasi; dan i. Transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda